Senin, 15 September 2014

Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Perbedaannya Dengan Ideologi Negara Lain



A.    Pancasila sebagai Ideologi negara
Pancasila dijadikan ideologi dikarenakan pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia yang dikemudian hari nilai kandungan Pancasila tersebut dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang BPUPKI.
Pada pidatonya, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimna diketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yuridis terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis yang dijadikan pedoman untuk penyusunan peraturan dan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 pasal 2 adalah sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR RI
3.      UU
4.      Perpu
5.      PP
6.      Kepres
7.      Perda
Akan tetepi, setelah reformasi bergulir, peraturan perundang-undangan RI  diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan pasal 7 ayat 1. Tata urutan perundang-undangan RI menurut undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      UU/Perpu
3.      PP
4.      Peraturan Presiden
5.      Perda
Dengan demikian, pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara berarti pancasila merupakan suatu hasil pemikiran konsep, gagasan suatu teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya, atau tersusun secara sistematis dan di cita-citakan yang digali dan diambil dari nilai-nilai luhur budaya masyarakat Indonesia.
B.     Macam – Macam ideologi

1.      Ideologi Pancasila
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian (BP7 Pusat,1991 : 192), Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka khususnya di Negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi terbuka Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Pancasila sebagai  ideologi terbuka memiliki dimensi – dimensi idealitas, normatif, dan realitas.
2.      Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideologi Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam Liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak Liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme. Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan kebebasan individu ssehingga kesejahteraan bukan menjadi tanggung jawab negara.
3.      Komunisme
Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya sehingga Komunisme juga disebut anti Liberalisme. Dalam Komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Jadi perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai.

4.      Sosialisme
Sosialisme merupakan ideologi yang lebih mengedepankan persamaan / pemerataan derajat antar masyarakatnya. Ideologi Sosialisme berpandangan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri – sendiri. Kerja sama atau gotong royong akan membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih baik. Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang. 

C.     Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.

ASPEK
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
PANCASILA
`POLITIK HUKUM


* Demokrasi liberal
* Dalam politik mementingkan individu
* Hukum untuk melindungi individu
* Demokrasi rakyat
* Berkuasa mutlak satu parpol
* Hukum untuk melanggengkan komunis

* Demokrasi untuk kolektivitas
* Diutamakan kebersamaan
* Masyarakat sama dengan negara
* Demokrasi Pancasila
* Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaban individu dan masyarakat



EKONOMI
* Peran negara kecil
* Swasta mendominasi
* Kapitalisme
* Monopolisme
* Persaingan bebas
* Peran negara dominan
* Demi kolektivitas berarti demi negara
* Monopoli negara

* Peran negara ada untuk pemerataan
* Keadilan distributif yang diutamakan

* Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli, yang dirugikan rakyat



AGAMA



* Agama urusan pribadi
* Bebas beragama
* Bebas memilih agama
* Bebas tidak beragama
* Agama candu masyarakat
* Agama harus dijauhkan dari masyarakat


* Agama men dorong perkembangan-nya kebersama-an




* Bebas memilih salah satu agama
* Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara


PANDANG-AN TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT
* Individu lebih penting dari pada masyarakat
* Masyarakat diabdikan bagi individu

* Individu tidak penting
* Masyarakat tidak penting
* Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting

* Masyarakat lebih penting dari individu





* Individu diakui keberadaanya
* Masyarakat diakui keberadaannya
* Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat


CIRI KHAS
* Penghargaan atas HAM
* Demokrasi
* Negara hukum
* Reaksi terhadap apsolutisme
* Atheisme
* Dogmatis
* Otoriter
* Ingkar HAM
* Reaksi terhadap liberalesme dan kapitalisme
* Kebersamaan
* Akomodasi
* Jalan tengah
* Keselarasan keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan

D.    Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi negara menunjukkan adanya keseimbangan ide dan gagasan serta tidak bersifat absolute dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara, sedangkan Liberalisme, Komunisme lebih bersifat mutlak atau totaliter. Keduanya juga cenderung menutup mata akan adanya dampak individualisme dan persaingan. Selain itu, jika dibandingkan dengan Pancasila, Sosialisme sering dikatakan sebagai antitesa Kapitalisme, yang tingkah laku ekonomi dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga.